Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Tugas Aspek Hukum dan Pembangunan

Nominal/Biaya Berapa yang Harus Memakai Kontrak Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 70 Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 28 Perpres No. 16 Tahun 2018 Bentuk Kontrak terdiri atas: Bukti pembelian/pembayaran; Kuitansi; Surat Perintah Kerja (SPK); Surat perjanjian; dan Surat pesanan. ·          Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). ·          Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ·          SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan

Postingan Terbaru

Aspek Hukum dalam Pembangunan