Aspek Hukum dalam Pembangunan


1.         Penjelasan mengenai NSPM dan NSPK.
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untuk menunjang operasional Direkorat jenderal yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. Ditetapkannya NSPM dimaksudkan untuk memberikan panduan dan kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang pekerjaan konstruksi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana guna mempertahankan mutu pekerjaan atau bahkan dalam skala tertentu untuk menjaga kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan akibat dampak pembangunan di bidang pekerjaan konstruksi (PU).
 NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan sesuai rencana bagi kepentingan masyarakat.  NSPM Kimpraswil terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok SNI sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman, petunjuk manual teknis sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan standar atau bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan oleh instansi pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan, Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan jalan, sanitasi dan persampahan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DASAR PENETAPAN NSPK
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 16 Kewenangan Pemerintah Pusat
ayat (1)
     Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
ayat (2)
     Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.


ayat (3)
    (3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan     
    oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Jangka Waktu Penyusunan NSPK oleh Pemerintah Pusat
u  Pasal 5
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
Urusan yang dibagi kewenangannya kepada Provinsi & kab/Kota perlu dirinci lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi yg berbeda² pd setiap daerah Perlu Penetapan NSPK Oleh Pemerintah
1.    Mempertegas & memperjelas landasan hukum
2.    pedoman & acuan pelaks urusan pemerintahan
3.    Memperjelas mekanisme, tatacara, persyaratan, kriteria, pengelolaan urusan pemerintahan
4.    Mempermudah Perencanaan prog. & keg serta pendanaan.
5.    Memperjelas Kewenangan Prov & Kab/Kota
6.    Memperjelas  pelaks. Monev
7.    Memperjelas  Pelaporan
8.    Memperjelas  Binwas
9.    Memperjelas  Manajemen Ursn Pemerintahan

Kewenangan Daerah
u  Pasal 17
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

UU 12 TAHUN 2011
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
Perencanaan Rancangan Undang-Undang meliputi kegiatan:
a.            penyusunan Naskah Akademik;
b.         penyusunan Prolegnas jangka menengah;
c.         penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
d.         perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang
            kumulatif terbuka; dan
e.         perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang di
            luar Prolegnas.
2.            Undang-undang mengenai perumahan, kereta api, sumber daya air, transportasi, air bersih dan air limbah.
UU tentang Perumahan
a.   UU No. 1 tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.”
b.   UU No. 1 tahun 2011 Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi “Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.”
c.   UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 15 yang berbunyi “Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.”
d.   UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.” 
e.   UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri pada tingkat nasional;        b. gubernur pada tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.”

UU tentang KA
a.   UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.”
b.   UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi “Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.”
c.   UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 2 yang berbunyi “Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan: a. asas manfaat; b. asas keadilan; c. asas keseimbangan; d. asas kepentingan umum; e. asas keterpaduan; f. asas kemandirian; g. asas transparansi; h. asas akuntabilitas; dan i. asas berkelanjutan.”
d.   UU NO. 23 Tahun 2007 Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi “Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.”
e.   UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian; c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian; d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.”

UU tentang SDA
a.   UU No. 7 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.”
b.   UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi “Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. 
c.   UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 6 yang berbunyi “Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelamatan dengan mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.  
d.   UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi “Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.”
e.   UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 9 yang berbunyi “Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, diselenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-sumbernya di seluruh wilayah Indonesia “
f.    UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 13 Ayat 1 yang berbuny “Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:  a. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;  b. melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;  c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;  d. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunanbangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.”
g.   UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.”

UU tentang Transportasi
a.   UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.”
b.   UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi “Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.”
c.   UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 2 yang berbunyi “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f.  asas efisien dan efektif; g. asas seimbang; h. asas terpadu; dan i.  asas mandiri.
d.   UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.”

UU tentang Air Bersih
a.   Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal A bahwa air untuk keperluan higien sanitasi adalah 1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit. b. Jika menggunakan kontainer sebagai penampung air harus dibersihkan secara berkala minimum 1 kali dalam seminggu. 2. Aman dari kemungkinan kontaminasi a. Jika air bersumber dari sarana air perpipaan, tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di bawah permukaan tanah. b. Jika sumber air tanah non perpipaan, sarananya terlindung dari sumber kontaminasi baik limbah domestik maupun industri. c. Jika melakukan pengolahan air secara kimia, maka jenis dan dosis bahan kimia harus tepat.
b.    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal B bahwa air untuk kolam renang adalah 1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit. b. Penggantian air Kolam Renang dilakukan sebelum kualitas air melebihi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media air Kolam Renang. 2. Aman dari kemungkinan kontaminasi a. Tersedia kolam kecil untuk mencuci/disinfeksi kaki sebelum berenang yang letaknya berdekatan dengan Kolam Renang. b. Dilakukan pemeriksaan pH dan sisa khlor secara berkala sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media air Kolam Renang dan hasilnya dapat terlihat oleh pengunjung. c. Tersedia informasi tentang larangan menggunakan Kolam Renang bila berpenyakit menular. d. Air Kolam Renang kuantitas penuh dan harus ada resirkulasi air.
c.   UU No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal C bahwa air untuk PSA adalah 1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit. b. Tersedia alat dan bahan disinfeksi kolam SPA dan airnya. 2. Aman dari kemungkinan kontaminasi Tersedia tanda larangan untuk penderita penyakit menular melalui air.
d.   UU No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal D bahwa air untuk pemandian umum adalah 1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit.  b. Lingkungan sekitarnya selalu dalam keadaan bersih dan tertata. c. Bebas dari sumber pencemaran baik dari kegiatan domestik maupun industri. 2. Aman dari kemungkinan kontaminasi Tidak ada cemaran minyak yang terlihat jelas yang menyebabkan perubahan warna dan bau.

UU tentang Air Limbah
a.   UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 22 yang berbunyi “Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.”
b.   UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi “Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.”
c.   UU NO. 32 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat 2 yang berbunyi “Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah;  c. baku mutu air laut;  d. baku mutu udara ambien;  e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan  g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.   UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 100 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
e.   UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 123 yang berbunyi “Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.”

   3.        Jelaskan kenapa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dibutuhkan dalam dunia konstruksi?.
               Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, gabungan barang dan jasa. TKDN sangat dibutuhkan dalam proses lelang pengadaan barang/jasa di dunia konstruksi karena TKDN salah satunya digunakan untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC). Pada Pengadaan (Procurement) banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah berharap, untuk proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga, namun juga dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang di kandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Dasar hukum perhitungan TKDN adalah sebagai berikut.
1.    Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.    Keputusan Presiden RI No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
3.    Undang-undang tentang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
4.    Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dari BP MIGAS.
           
 4.          Skema IPC (Independent Proff Checker) dalam penyelenggaraan konstruksi.
             














5.               SSUK dan SSKK.
a.      SSUK
A. KETENTUAN  UMUM
1.    Definisi: Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
1.3  Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5  Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
1.6  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan   pengawasan   melalui   audit,   reviu,   evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7  Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang;
1.8  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh peserta/penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban peserta/penyedia;
1.9  Kontrak  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
1.10 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.11 Hari adalah hari kalender;
1.12 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
1.13 Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
1.14 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
1.15 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang.
1.17 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan (SP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.18 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah adalah tanggal penyerahan  pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.19 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.20 Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan.
1.21 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN/APBD.








b.      SSKK
A.     Korespondensi
Alamat Para Pihak sebagai berikut:

Satuan Kerja PPK:                                 
Nama      :                    __________                    
Alamat    :     __________
Telepon   :       __________
Website   :    __________
Faksimili  :    __________
Email       :      __________

Penyedia :
Nama      :                    __________                    
Alamat    :     __________
Telepon   :       __________
Website   :    __________
Faksimili  :    __________
Email       :      __________
B.     Wakil Sah Para Pihak
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:

Untuk PPK                 :__________

Untuk Penyedia  Jasa :__________

Pengawas Pekerjaan ________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)
C.     Tanggal Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: __________ s.d. _________________
D.    Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
____________ )( hari kalender/bulan/tahun)
E.     Standar
Penyedia harus menyediakan barang yang telah memenuhi standar ______________ (isi jenis standar yang dipersyaratkan seperti SNI, dll)
F.      Pemeriksaan Bersama
PPK bersama-sama dengan penyedia barang melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu ____________ hari setelah penandatangan kontrak.
G.     Inspeksi Pabrikasi
PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus pada waktu ______________ setelah penandatangan kontrak.
H.    Pengepakan
Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut : ___________________
I.      Pengiriman
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
J.      Asuransi
1.          Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai dengan ketentuan Incoterms.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms maka pertanggungan asuransi harus  meliputi : ________________________

2.          Jika barang dikirim secara CIF maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]

3.          Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]
K.     Transportasi
1.          Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir:  [YA/TIDAK]

2.          Penyedia menggunakan  transportasi ______________ [jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui _____________ [darat/laut/udara]
L.      Serah Terima
Serah terima dilakukan pada : [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
M.    Pemeriksaan dan Pengujian
1.          Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi: _______________

2.          Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: _______________
N.     Incoterms
Edisi Incoterms yang digunakan adalah _____________
O.    Garansi
1.          Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi berlaku selama: __________

2.          Masa layanan purnajual berlaku selama _________ (_______) [hari/bulan/tahun]  setelah serah terima barang.
P.     Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
Pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang.
Q.    Layanan Tambahan
Penyedia harus menyedia layanan tambahan berupa : ________________
R.     Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah ______ hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
S.      Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi__________
T.     Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: __________
U.     Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang  ini adalah selama: ___ (__________) hari [hari/bulan/tahun] 
V.     Kepemilikan Dokumen
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________
W.   Fasilitas
PPK akan memberikan fasilitas berupa : __________
X.     Sumber Pembiayaan
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari __________ [APBN/APBD]
Y.     Pembayaran Uang Muka
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka (YA/TIDAK).

[jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen) dari Nilai Kontrak
Z.     Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.          Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: (Termin/Bulanan/Sekaligus).

2.          Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: __________

3.          Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: __________

4.          bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp. ______________ (_________________)
AA.  Pembayaran denda
1.          Denda dibayarkan kepada penyedia apabila : __________________

2.          Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara : ________________

3.          Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka waktu : ________________

4.          Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari ______________
[sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan]
[harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.]
BB.   Pencairan Jaminan
Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas __________ [Negara/Daerah]
CC.  Kompensasi
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika ______________
DD. Harga kontrak
Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan ______________
EE.   Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:


[Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]

[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:

“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]



Komentar